Sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat maka Marketing Resmi DSA membuka kesempatan kepada sahabat DSA untuk berpartisipasi menjadi DSA Official Volunteer, yaitu relawan resmi DSA yang merupakan perwakilan resmi DSA dalam penghimpunan dana-dana ZIS kaum muslimin. Tentunya sebagaimana dahulu Rasulullah memperkerjakan sebagian sahabatnya sebagai pemungut zakat dan Rasul memberikan upah hasil kerja mereka. Begitu juga dengan DSA Official Volunteer berhak atas kompensasi kerja dalam membumikan budaya berbagi dan peduli dan melakukan penghimpunan ZIS.
Adapun syarat menjadi DSA Official Volunteer adalah sebagai berikut :
- Muslim, Ikhwan/laki-laki usia 22-30 tahun
- Memiliki kepekaan sosial
- Jujur dan membiasaka sabar
- Tidak merokok, dan siap mengikuti pembinaan
- Bersedia mengikuti pelatihan DSA OV dan mengikuti ketentuan
- Berkomitmen menerapkan syariat dalam kehidupan
- Memenuhi persyaratan administrasi
Fasilitas yang akan diperoleh oleh DSA OV antara lain :
- Pelatihan tentang pengelolaan ZIS
- Panduan pelaksanaan sebagai DSA OV
- Starterkit DSA OV
- Hak kompensasi sebagai DSA OV
Setelah suksesnya LAZ Nasional Rumah Zakat dengan mengusung sistem Zakat Authorized Agency (ZAA) atau agen resmi zakat yang merupakan perwakilan Rumah Zakat dalam menghimpun dana-dana zakat, infaq dan shodaqah (ZIS). Maka itu merukapan sebuah inovasi intelektual yang sangat berharga bagi kaum muslimin terutama lembaga-lembaga pengelola ZIS termasuk Dompet Sosial Ash Shofwah (DSA).
Berdasarkan pemaparan DR. H. Setiawan Budi Utomo sebagai konsultan syariah dan anggota Dewan Syariah Nasional juga sebagai anggota Dewan Fatwa MUI bahwa sistem keagenan dalam pengelolaan ZIS dengan prinsip wakalah dibolehka dalam syariah dengan beberapa landasan syar'i antara lain :
Firman Allah SWT, antara lain:
a. QS. Al-Taubah: 60, Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
b. QS. At-Taubah: 103, Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
c. QS. al-Nisa’: 9, Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
d. QS. al-Nisa’: 58, Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”
e. QS. al-Ma’idah: 2, Artinya: “Dan tolongmenolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
2. Hadits Nabi Muhammad s.a.w, antara lain yang dinukil Al-Syaukani dalam Nail al-Authar, [Kairo: Dar al-Hadits, 2000], juz 4, hal. 527:
a. Diriwayatkan dari Busr bin Sa’id bahwa Ibn Sa’diy al-Maliki berkata: Umar mempekerjakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, Umar memerintahkan agar saya diberi imbalan (ujrah). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab: Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; saya pun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian Rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta, makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).
b. Diriwayatkan dari Abu Humaid al-Sa’idi, “Rasulullah s.a.w. mengangkat seorang lakilaki dari suku Asd bernama Ibn Lutbiyah sebagai amil (petugas) untuk menarik zakat dari Bani Sulaim; ketika ia kembali, Rasulullah menghitungnya.” (HR. Bukhari).
c. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah imbalannya.” (HR. Al-Bazzar)
d. Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Auf, Rasulullah s.a.w. bersabda: “…Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)
e. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim).
f. Diriwayatkan dari Jarir bin Abdillah, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam, maka dia mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang memberikan contoh perbuatan buruk, maka dia menanggung dosa-nya dan dosa orang yang melakukannya setelahnya, tanpa mengurangi sesuatu pun dari dosa mereka.” (HR. Muslim).
g. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR. Muslim].
3. Kaidah Fiqh, antara lain:
a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
b. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariah)”.
4. Pendapat para ulama, antara lain:
a. Imam Ibn Qudamah: “Akad taukil (wakalah) boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi s.a.w. pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi’ untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberi-kan imbalan. Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka.” (Al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 468). Lanjutnya, “(Jika) muwakkil mengizinkan wakil untuk mewakilkan (kepada orang lain), maka hal itu boleh; karena hal tersebut merupakan akad yang telah diizinkan kepada wakil; oleh karena itu, ia boleh melakukannya (mewakilkan kepada orang lain).” (Ibn Qudamah, alMughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 470).
b. Syeikh Wahbah al-Zuhaili: “Umat sepakat bahwa wakalah boleh dilakukan karena diperlukan. Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.” (Al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 89) Lanjutnya, “Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam pernah mengutus para amilnya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka… Apabila wakalah dilakukan dengan memberikan imbalan maka hukumnya sama dengan hukum ijarah.” (Fath al-Qadir, juz 6, h. 2; Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh alIslami wa Adillatuh, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], juz 5, h. 4058).
5. Substansi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional MUI, antara lain:
a. Fatwa- fatwa MUI tentang Zakat (Fatwa No. 8, 13, 14, 15 tahun 2011).
b. Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
c. Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijaroh
d. Fatwa DSN MUI No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah Bil Ujroh
e. Fatwa DSN MUI No.62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Ju’alah
Baca Selengkapnya......